Minggu, 30 Mei 2010

MEMAHAMI ISLAM DENGAN BENAR

PENDAHULUAN

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman dalam surat QS Al-Maidah 03,
Artinya: “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikamat-Ku dan telah Ku ridhai islam sebagai agamamu.”

Ibnu Katsir dalam mengomentari ayat ini mengatakan, bahwa ini (islam) adalah nikmat terbesar Allah ‘Azza wa Jalla atas ummat ini, dimana Allah ‘Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama ini untuk mereka. Maka mereka tidak lagi membutuhkan agama lagi selain islam dan kepada nabi selain Rasulullah saw. Oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla telah menjadikan Muhammad saw sebagai penutup para nabi dan mengutus beliau saw kepada manusia dan jin. Maka tidak ada lagi penghalalan kecuali apa-apa yang telah beliau halalkan, dan tidak ada lagi pengharaman kecuali apa-apa yang telah beliau saw haramkan, dan tidak ada lagi yang merupakan bagian dari agama kecuali dengan apa-apa yang beliau syari’atkan. Semua yang beliau saw sampaikan adalah benar dan tidak ada kedustaan sedikitpun.

Dengan ayat ini pula Allah ‘Azza wa Jalla telah menyempurnakan iman seseorang mukmin sehingga mereka tidak lagi membutuhkan penambahan atau pengurangan terhadap syari’at agama ini selamanya.

PEMBAHASAN

Realita Yang Kita Hadapi

Pada realitanya, banyak sekali orang yang mengaku ber-ittiba’ (mengikuti) dan memahami Al Quran dan hadits. Sebagaimana para filosof dan orang-orang sufi mengatakan, “Kami adalah orang yang ber-ittiba’ terhadap Al Quran dan hadits dan memahaminya.” Para pengikut filsafat memang mengikuti Al Quran dan hadits, akan tetapi mereka menjadikan nash-nash Al-Qur’an dan hadits tunduk pada tuntutan akal mereka. Dengan demikian mereka sebenarnya telah meninggalkan Al Quran dan hadits dan menjadikan akal mereka sebagai Tuhan. Para pengikut sufi juga mengambil Al Quran dan hadits, namun mereka menjadikan nash-nash keduanya tunduk kepada perasaan mereka. Dengan demikian mereka pun meninggalkan Al Quran dan hadits dan menjadikan perasaan mereka sebagai Tuhan[1].

Kedua pemahaman tersebut merupakan contoh bahwa perpecahan telah terjadi pada umat Islam menjadi bergolong-golong. Mengapa umat Islam bisa berpecah belah? Tidak lain hal ini disebabkan manusia bersandar pada dirinya dalam memahami Al Quran dan hadits. Namun mereka tidak menyadari pemikiran manusia berbeda-beda dan tidak seragam. Di samping itu, kemampuan manusia dalam memahami Al Quran dan hadits sangat terbatas. Tidak ada satu akal pun yang sempurna, demikian juga tidak ada seorang pun yang terlepas dari kesalahan. Sehingga jadilah manusia berpecah-belah sesuai dengan pemikiran mereka masing-masing.

Semua pemahaman dari golongan-golongan tersebut salah adanya selama meraka masih berpegang pada hawa nafsu yang buruk dalam memahami Al Quran dan hadits, kecuali orang-orang yang Allah berikan petunjuk. Allah mengancam penyelewengan mereka terhadap Al Quran dan hadits dengan neraka. Sebagaimana sabda Nabi “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari kalangan ahlul kitab terpecah menjadi 72 golongan dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. 72 golongan di dalam neraka dan 1 golongan berada di surga.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ad Darimi, Ath Thabroni, dll.)

Ash Shan’ani rahimahullah berkata, “Penyebutan bilangan dalam hadits itu bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang celaka dan merugi, akan tetapi untuk menjelaskan betapa luas jalan-jalan menuju kesesatan serta betapa banyak cabang-cabangnya, sedangakan jalan menuju kebenaran hanya satu[2].”

Dan orang-orang yang berpecah-belah karena memahami Al Quran dan hadits dengan hawa nafsu mereka yang menyimpang adalah teman-teman setan yang mengikuti jalan kesesatan.

Dari Ibnu Mas’ud berkata, “Pada suatu hari Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassalam membuat sebuah garis lurus dan bersabda: ‘Ini adalah jalan Allah.’ Kemudian beliau membuat garis-garis lain di kanan kirinya, dan bersabda: ‘Ini jalan-jalan lain dan pada setiap jalan ini terdapat setan yang menyeru ke jalan-jalan tersebut.’ Beliau lalu membaca (firman Allah ta’ala):

Artinya: “Dan sesungguhnya inilah jalanKu yang lurus. Oleh karena itu, ikutilah. Janganlah kamu mengikuti jalan-jalan lain yang akan memecah belah kamu dari jalanNya.’” (QS. Al An’am 153)

Kalau hal ini dipegang oleh seorang muslim, niscaya tidak akan muncul berbagai bid’ah dan perpecahan dalam agama ini yang menyebabkan kita memahami islam tidak seperti apa yang dikehendaki oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan RasulNya saw. Selanjutnya akan muncul pertanyaan, bagamana manhaj (metode) dalam mempelajari, memahami dan mengamalkan Islam secara benar? Jawabannya adalah jika manhaj atau metode yang kita tempuh sesuai dengan hal-hal berikut ini:[3]

A. Kitabullah/Al-Qur’anul Karim

Firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat Al-An’am: 155

Artinya: “Dan Al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertaqwalah agar kamu diberi rahmat.”


Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya aku tinggalkan bagimu dua perkara, salah satunya adalah Kitabullah (Al-Qur’an) yang merupakan tali Allah ‘Azza wa Jalla. barang siapa yang mengikutinya maka ia berada di atas hidayah dan barang siapa ynag meninggalkannya berarti ia dalam kesesatan.” (HR. Muslim). Maka golongan yang pemahamannya dan amaliyahnya benar ialah yang senantiasa mendasarkan diri kepada Al-Qur’an . dan mereka juga tidak pernah melakukan penetangan terhadap Al-qur’an baik dengan dalil logika, perasaan, perkataan Syaikh, akal, kasyaf (perasaan dapat melihat sesuatu di luar kemampuan manusia biasa dalam alam ghaib,pent),kata hati dan yang serupa dengannya.

B. As-Sunnah Yang Shahih dari Rasulullah Saw

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam memahami dan mengamalkan Al-qur’an kita memerlukan As-Sunnah yang berisi penjelasan terhadap ayat-ayat yang bersifat global. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : (QS. An-Nahl: 44)

Artinya: “Dan kami telah menurunkan kepadamu Az-zikr (al-qur’an), agar kamu (Muhammad) menerangkan kepada ummat Manusia terhadap apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka memikirkan”

Pada hakekatnya segala sesuatu yang diucapkan Rasulullah saw juga merupakan wahyu yang diturunkan Allah ‘Azza wa Jalla sehingga wajib bagi kita untuk mentaati segala perintah beliau saw dan menjauhi larangannya.[4]

Mentaati Rasulullah saw berarti mentaati Allah ‘Azza wa Jalla. Hal ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barang siapa yang mentaati rasul, maka sesunguhnya ia telah mentaati Allah ‘Azza wa Jalla. Dan barang siapa yang berpaling dari (ketaatan itu), maka kami tidak akan mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (Qs. An-Nisa: 80). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “apa yang diberikan rasul kepaamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah” (Qs. Al-Hasyr: 7).

C. Atsar (jejak) Para Sahabat

Para sahabat adalah orang-orang yang mendapat didikan langsung dari Rasulullah saw. Mereka yang lebih tahu tentang sebab-sebab turunnya ayat tersebut.[5] Tidak heran bila Rasulullah saw menobatkan mereka sebagai generasi terbaik sebagaiman sabda beliau: ”sebaik-baik Manusia adalah generasiku (para sahabatku)”. (HR. Bukhari-Muslim).

Allah ‘Azza wa Jalla juga telah memberikan keridhaan-Nya ‘Azza wa Jalla kepada mereka sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, dalam surah At-Taubah: 100.

Artinya: ”Orang-orang yang dahulu lagi pertama-tama masuk islam dari kalangan muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah janjikan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya. Mereka kekal didalamnya selama-lamanya itulah kemenangan yang besar”.

Jika Allah ‘Azza wa Jalla sudah ridha kepada mereka, pasti mereka adalah orang-orang yang benar dan selamat. Maka jika kita ingin selamat, kita juga harus mengikuti mereka dalam setiap sisi kehidupan kita, baik dalam hal aqidah, ahlaq, ibadah maupun muamalah.

Beliau saw juga memerintahkan: “barang siapa yang hidup diantara kalian sepeninggalku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu” (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

D. Atsar (Jejak) Para Tabiin Dan Tabi’ut Tabi’in

Tabi’in adalah murid para sahabat, sedangkan tabi’ut tabi’in adalah murid para tabi’in. mereka ini bersama sahabat dikatakan sebagai tiga geneasi terbaik. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik Manusia adalah generasiku(sahabatku) kemudian yang datang setelah mereka (tabi’in), kemudian yang datang setalah mereka (tabi’ut tabi’in). (HR. Bukhari-Muslim)”. Tabiin dan tabi’ut tabi’in yang shalih dan utama tidak pernah mengajarkan dan menganjurkan memahami dan mengamalkan islam melainkan apa-apa yang sudah paten dari Al-qur’an dan sunnah Nabi, dengan tanpa menambah dan mengurangi.[6]

KESIMPULAN

Dari apa-apa yang telah diuraikan secara ringkas tadi, akhirnya kita mendapatkan jawaban sekaligus solusi dari pertanyaan: kenapa dalam islam terdapat banyak golongan atau faham yang masing-masing mereka mengaku berpedoman pada Al-qur’an dan sunnah dengan hawa nafsu atau logika dan perasaannya sendiri-sendiri. Dan solusi dari semua ini adalah mengembalikan lagi pemahaman islam kita pada apa-apa yang difahami oleh salafus-shalih, yaitu tiga generasi prtama ummat ini sebagaimana yang tersebut pada hadits diatas (yaitu sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). semoga Allah senantiasa memudahkan langkah kita untuk selalu berjalan diatas jalan mereka.


[1] Artikel, Sudah Saatnya Memahami Islam Dengan Benar. Karya Ummu Abdirrahman

[2] Artikel, Ahlussunnah Golongan Yang Selamat, Karya Abu Muazd

[3] Artikel ‘Sudah Saatnya Meniti Manhaj Salaf’ yang merupakan penjelasan Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali dalam ceramah beliau dalam Majalah As Sunnah edisi 01/Tahun XI/ 1428H/2007M

[4]Artikel ‘Mengapa Harus Salafi?’ karya Abu ‘Abdirrahman bin Toyyib As Salafi dari situs salafindo.com

[5] Ibid1

[6] Ibid2

PERBANDINGAN MAZHAB


PENDAHULUAN

Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, Pertama, dalam Islam terdapat empat mazhab fiqih yang terkenal. Urutannya: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Inilah mazhab yang terkenal dalam fiqih Islam. Kedua, walaupun sudah ada ada empat mazhab tidak berarti bahwa semua syariat Islam itu telah dibicarakan oleh ke empat mazhab tersebut. Ini berarti, belum tentu pendapat di luar empat mazhab itu secara otomatis salah. Salah atau tidak mesti menggunakan pijakan dan patokan yang sudah disepakati yaitu quran dan hadits. Ketiga, barangkali ada baiknya ikhwanfillah mengetahui, mengapa hanya empat mazhab? Karena hanya empat mazhab yang lolos dari seleksi alam. Mengapa bisa lolos, sebab imam2 dari ke empat mazhab ini mempunyai pengikut2/murid2 yang rajin mencatat perkataan imamnya yang terus-menerus diwariskan hingga sampai kepada kita. Imam2 yang diwariskan ilmu dari imam yang empat itu belum tentu kadarnya keimanannya di bawah imam yang empat, banyak diantaranya yang juga sangat pandai. Namun pendapat2 mereka akhirnya dinisbatkan kepada pemberi pendapat yang yang pertama, yaitu imam yang pertama. Berikut penjelasannya.
PEMBAHASAN
A.    Perbandingan Mazhab
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya[1].

Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional[2].
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:

Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:[3]
Ø      Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø      Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø      Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Ø      Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø      Perbedaan tentang qiyas.
Ø      Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø      Perbedaan dalam masalah nash
Ø      Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a.       Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b.      Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c.       Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.

B.     Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
1.      Kewajiban Muqarin
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan[4]. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]

  1. Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
  2. Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
  3. Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
  4. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
  5. Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.

2.           Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran

Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a.       Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b.      Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c.       Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain.
d.      Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
e.       Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain.
f.       Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g.      Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.
3.           Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib

Melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab[6].
Hasil studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu.[7]
C.    Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1.      Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2.      Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3.      Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4.      Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
·         Perbedaan dalam penerimaan haits.
·         Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
·         Iktilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1.      Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2.      Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3.      Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
D.    Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.[8] Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum islam, terutama pada masa sesudahnya.[9] Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.


KESIMPULAN

Tujuan kajian ini adalah untuk menghindari ta’asub (fanatik) buta, sehingga tidak terjadi friksi dengan pihak/golongan lain. Pada prakteknya ternyata memang banyak friksi di lapangan yang seharusnya tidak mesti terjadi. Hal ini karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi yang benar tentang mazhab2 yang ada.
Semua imam mazhab sepakat bahwa pijakannya tetap Quran dan Hadits, ucapan mereka tentang ajakan untuk kembali kepada Al-Quran dan Al-Hadits, walaupun dengan redaksinya berbeda2. Maka seperti imam Syafi’i pernah mengatakan: “jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.” Amatlah mungkin imam yang empat itu tidak mengetahui adanya hadits shahih selain pendapat (ra'yu) yang mereka miliki. Karena sarana/prasarana saat itu masih belum semodern sekarang.
Jadi sangat mungkin imam yang satu mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan hadits shahih. Imam Ibnu Tayimiyah mengatakan, “Amatlah mungkin hadits tersebut pada waktu itu belum sampai ke telinga sang Imam. Para perawi hadits nabi jumlahnya sangat banyak dan tinggal tersebar di seluruh jazirah arab sehingga sang imam bisa saja tidak mengetahui hadits tersebut.” Kita yang hidup sekarang, harus bisa memaklumi. Biar bagaimanapun juga imam yang empat itu adalah manusia yang mulia yang kadar keimanannya tidak perlu diragukan lagi.


[1] Hasan, M. Ali,  Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997.
[2] Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, Cet. I, 1983.
[3] Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003
[4] Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-Shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.
[5] Ibid1
[6] Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003.
[7] Nasution, Harun,  Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002.
[8] Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
[9] Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.