Jumat, 16 Juli 2010

Wow... MUI Bahas Fatwa 'Uya Kuya' & Trans Gender

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 pada 25-28 Juli 2010. Munas ke-8 yang dihadiri MUI dari berbagai daerah ini akan membahas sejumlah fatwa yakni fatwa tentang pembuktian terbalik dalam pandangan syariat Islam, tato, hipnotis, dan perubahan jenis kelamin.

"Kemudian fatwa tentang bagaimana hukumnya pembuatan kelembagaan yang mempersiapkan organ-organ tubuh secara keseluruhan. MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa tentang cangkok mata, jantung, ginjal," ujar Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam usai bertemu Wakil Presiden Boediono, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (1/7/2010).

Tidak hanya itu, MUI juga akan membahas keberadaan bank organ, yakni sebuah bank yang menyediakan organ-organ yang dibutuhkan manusia. "Jadi MUI tidak sembarangan membuat fatwa, fatwa dibuat karena ada pertanyaan dari masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Munas ke-8, Anwar Abbas menambahkan, MUI juga akan membahas fenomena hipnotis dan pergantian kelamin secara alamiah. Misalnya, sebuah acara hipnotis Uya Emang Kuya di salah satu stasiun televisi dan kasus Alter dan Jane untuk kasus pergantian kelamin secara alamiah.

"Misalkan dia terlahir sebagai perempuan lantas kemudian tumbuh alat kelamin laki-lakinya. Kan ada kenyataan seperti itu," tambahnya.

Agenda lain dari Munas MUI ke-8 adalah akan memilih pimpinan MUI untuk periode 2010-2015.  Sejumlah materi yang akan diorganisasikan di Munas adalah tentang keorganisasian, komisi organisasi, komisi program kerja 2010-2015 dan komisi rekomendasi.

"Kami datang ke sini untuk meminta kesediaan Pak Wapres untuk menutup acara Munas MUI di Hotel Twin Plaza dan Pak Wapres sudah bersedia. Sementara Pembukaan akan dilakukan oleh presiden," tandasnya.
(kem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

asumsi anda